"Kami baru mau konsultasi dengan Mas Wawan besok (Rabu pagi) karena KPK juga baru memastikan kasasi hari ini (Selasa)," kata Pia kepada CNN Indonesia, Selasa malam (28/10).
Menurut Pia, setelah banding ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, 21 Oktober lalu, adik bekas Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah itu belum memutuskan langkah hukum selanjutnya. Jika kliennya ingin mengajukan kasasi, Pia mengaku tim kuasa hukum telah menyiapkan dokumen yang dibutuhkan. "Cuma masalahnya Mas Wawan mau kasasi juga atau menangkis saja dari kasasi KPK," ujar Pia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wawan terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.