Jakarta, CNN Indonesia --
Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman empat tahun enam bulan penjara pada Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk karena terbukti korupsi dalam proyek tanggul laut di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal. Majelis hakim juga menghukum penyuapnya, Teddy Renyut, dengan tiga tahun enam bulan kurungan.