Setelah berkas kasus kekerasan seksual dinyatakan lengkap (P21) pada Kamis (30/10) lalu, kini Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan pihaknya sedang menunggu penyerahan tahap kedua dari penyidik Polda Metro Jaya.
"Sekarang kami menunggu penyerahan tahap kedua, tersangka dan barang bukti. Kemungkinan Rabu sudah bisa diserahkan," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Adi Teogarisman, saat dihubungi CNN Indonesia pada Kamis malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adi menjelaskan, selama proses penyidikan, jaksa peneliti di Kejaksaan Tinggi sempat mengembalikan berkas ke Polda sebanyak dua kali. Dia mengatakan, hal tersebut tidak dapat diartikan sebagai adanya ketidaknormalan yang berlangsung dalam sistem pemeriksaan.
Atas kasus dugaan kekerasan seksual ini, kedua staf pengajar JIS terancam dijerat pasal 80 dan 82 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.