“Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka KCK (Kwee Cahyadi Kumala)," kata Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.
Selain Rachmat Yasin, KPK juga memeriksa bekas Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor, M. Zairin serta seorang advokat bernama Tantawi Jauhari Nasution. Rahmat dan Zairin sudah berstatus tersangka dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cahyadi ditahan karena dianggap memenuhi syarat penahanan yang diatur dalam undang-undang, yakni untuk mencegah penghilangan alat bukti, memengaruhi saksi, atau melarikan diri. Selain itu, Ia juga diduga menghilangkan barang bukti dan memengaruhi saksi di persidangan.
Hingga kini Cahyadi masih mendekam di penjara dan menanti nasibnya di sana. Dia disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Cahyadi juga dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 karena diduga merintangi proses penyidikan.