"Kami meminta majelis menjatuhkan pidana kepada terdakwa Artha Meris Simbolon selama empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsidair lima bulan kurungan," ujar jaksa Irene Putrie saat membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (6/11).
Hal yang memberatkan bagi jaksa untuk menuntut Meris adalah tindakannya tidak mendukung upaya negara untuk memberantas korupsi. "Terdakwa juga tidak mengakui dan berbelit-belit dalam sidang," ujar Irene. Hal yang meringankan adalah Meris belum pernah dihukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Persatuan Advokat itu juga mengatakan, bukti rekaman telepon anatara Meris dengan pihak SKK Migas yang diperdengarkan dalam persidangan tidak bisa membuktikan bahwa itu suara Meris. "Yang diperiksa oleh ahli itu hanya contoh suara saja, sedangkan suara yang asli tidak pernah diperdengarkan," ujar Otto.
Pada rapat selanjutnya, SKK Migas dan Kementerian ESDM memutuskan memberikan rekomendasi untuk penurunan harga. Namun setelah dilakukan analisis, penurunan harga tidak diperlukan lantaran harga masih memberikan keuntungan bagi perusahaan Meris.
Tak puas sampai di situ, Meris dan Marihad melakukan lobi dengan Rudi. Meris memohon kepada Rudi untuk memberikan rekomendasi atau persetujuan guna menurunkan formula harga gas untuk PT KPI.
Untuk memuluskan negosiasi tersebut, Meris menyuap Rudi senilai US$ 522 ribu. Uang diserahkan melalui Deviardi, pelatih golf Rudi. Duit diberikan secara bertahap pada bulan Maret hingga 3 Agustus 2013 di sejumlah lokasi di antaranya Hotel Sari Pan Pasific Jakarta Pusat dan Cafe Nanini Plaza Senayan.
"Rudi memerintahkan bawahannya, Widyawan, untuk menaikkan harga gas PT Kaltim Pacific Amoniak (PT KPA) dan menurunkan harga formula gas PT KPI," ujar jaksa Ariawan Agustiartono.
Cara tersebut ditempuh dengan dalih agar negara tidak rugi. Meski demikian, jaksa menilai menaikkan harga PT KPA bukan alasan untuk menurunkan harga gas PT KPI.
Pada pemeriksaan terdakwa pekan lalu, Meris tak mengakui dirinya menyuap Rudi Rubiandini. "Keterangan terdakwa perlu diabaikan karena bertentangan dengan saksi Deviardi yang mengaku menerima sejumlah uang dari terdakwa (Meris)," ujar jaksa Wawan Yunarwanto membacakan berkas tuntutan dalam sidang.
Atas tindakan tersebut, Meris didakwa primer melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.