"Bagaimana kolom agama diisi oleh mereka yang menganut agama di luar enam agama besar akan diatur oleh RUU Perlindungan Umat Beragama ini," kata Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin saat dihubungi CNN Indonesia, Jumat (7/11).
Lukman menjelaskan RUU tersebut akan mengatur tidak hanya persoalan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saja melainkan juga persoalan akte kelahiran, pernikahan dan persoalan lain terkait hak-hak umat beragama di Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lukman mengatakan saat ini DPR yang memiliki kewenangan untuk menentukan isi RUU Perlindungan Umat Beragama tersebut. DPR menjadi pemegang kekuasaan pembentuk Undang-Undang.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 agama mayoritas yang dianut oleh warga Indonesia meliputi Kristen Protestan, Kristen Katolik, Islam, Budha, Konghucu, dan Hindu. Namun, selain pemeluk agama tersebut, ada juga pemeluk agama minoritas dan keyakinan leluhur seperti diantaranya Baha'i, Kaharingan, Sunda Wiwitan, Parmalim, dan Ahmadiyah.
Selama ini, pemeluk keyakinan di luar agama mayoritas diminta pemerintah untuk memilih satu dari enam agama mayoritas yang sudah ditetapkan sesuai UUD 45 untuk mengisi kolom agama di KTP. Tentangan kemudian muncul dari kaum pemeluk keyakinan minoritas tersebut. Alhasil, akses mereka terhadap pelayanan publik menjadi terbatas dan sulit.
Beberapa pendapat kemudian menguak yang menyebutkan kolom agama pada KTP sebaiknya dikosongkan oleh pemeluk keyakinan di luar agama mayoritas. Namun, pendapat itu mendapatkan banyak tentangan berbagai pihak termasuk DPR.
"Kolom agama dalam dokumen kependudukan itu penting. Jangan dikosongkan karena bisa ditafsirkan bahwa orang tersebut tidak beragama,” kata Sekretaris Fraksi PPP Arwani Thomafi dalam keterangan tertulis yang diterima CNN Indonesia.