Kalla menjelaskan lebih lanjut, kalau penduduk tak beragama Islam, Kristen, Katolik, Budha, Hindu, dan Konghucu, “Nah kosongkan saja, memang mau diisi apa?”
Wapres mengatakan masalah pengosongan kolom agama itu bukan masalah personal dan negara tidak akan memaksa. "Kan orang cuma datang ke kelurahan diisi form dan kalau tidak mau isi formulir karena agamanya bukan Islam ya masa mau dipaksa?" katanya.
Tapi Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin sebelumnya sudah menegaskan kolom agama pada KTP tidak boleh dikosongkan. Saat ini, pemerintah masih menggodok draft Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait perlindungan umat agama di Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lukman mengatakan kolom agama tetap harus dipertahankan karena setiap negara perlu tahu agama apa saja yang dianut penduduknya. Selain itu, identitas agama menjadi penting dalam konteks keindonesiaan dan menduduki posisi sangat strategis terkait dengan kehidupan masyarakat dan bernegara.