"Jaksa diberi waktu 20 hari untuk menahan kedua tersangka sembari membuat surat dakwaan bagi keduanya," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo, kepada CNN Indonesia, Senin (10/11). Meski diberi waktu selama 20 hari, namun Waluyo menyebutkan bukan tidak mungkin berkas dakwaan akan selesai sebelum tenggat 20 hari berakhir.
"Ya jika selesai sebelum 20 hari maka surat dakwaan bisa lebih cepat dilimpahkan ke Pengadilan Negeri," ujarnya. Berkas tahap dua kasus dua guru JIS tersebut memang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/11). Sejak itu, Ferdi dan Neil sudah resmi dipindahkan dari tahanan Polda Metro Jaya ke tahanan Kejari Jakarta Selatan, beserta barang bukti terkait.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berkas yang dibolak-balik oleh Polda Metro dan Kejati DKI membuktikan kasus tersebut tidak kuat buktinya. Kasus ini terkesan dipaksakan," ujar kuasa hukum JIS, Harry Ponto, Kamis (6/11). Dia mengatakan akan membantu proses hukum kedua rekannya tersebut untuk membuktikan keduanya tidak bersalah.
Waluyo mengatakan bila dalam 20 hari surat dakwaan belum selesai maka pihak Kejari bisa melakukan perpanjangan penahanan. "Perpanjangan selama 30 hari dapat diajukan pada Kepala Kejari Jakarta Selatan," ujarnya.