"Oh iya, kami dari Kementerian Dalam Negeri, saya serahkan sepenuhnya. Silakan KPK masuk, ingin tuntas masalah itu," kata Tjahjo usai menemui Zulkarnain di Kantor KPK, Jakarta, Senin (10/11).
Menurut Tjahjo, KPK telah memberi lampu hijau bagi Kementerian Dalam Negeri untuk melanjutkan pengerjaan 4,8 juta e-KTP yang belum rampung. Namun kelanjutan tersebut dipastikan tidak akan menggaggu proses penyidikan yang tengah berlangsung di lembaga antikorupsi itu. "Tadi Pak Zulkarnain menjelaskan persoalannya apa saja. Ada beberapa aspek yang mulai dimasuki KPK, jadi jangan sampai mengganggu proses penyidikan," ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK telah menetapkan satu tersangka, Sugiharto, terkait dugaan pidana korupsi dalam pengadaan e-KTP, 22 April lalu. Sugiharto adalah Pejabat Pembuat Komitmen di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Kasus e-KTP dikembangkan berdasarkan laporan bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Nazar sempat menyebut bahwa proyek e-KTP digelembungkan hingga Rp 2,5 triliun dari nilai proyek seharusnya.
Sejumlah pihak telah diperiksa sebagai saksi untuk Sugiharto, di antaranya Direktur Operasional PT Trisakti Mustika Graphika Hartono Susilo; General Manager PT Trisakti, Budhi Wibowo; dan pegawai negeri sipil di Kementerian Dalam Negeri Bambang Supriyanto.