Kementerian Agama disarankan memilih antara memperbolehkan semua agama yang ada di Indonesia untuk dicantumkan di Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau menghapus kolom agama. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah terjadi diskriminasi administrasi bagi warga negara Indonesia penganut agama yang belum diresmikan di Indonesia.
"Jangan sampai ada agama yang tidak bisa dicantumkan sehingga mempersulit pelayanan publik," kata Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naikoskos dalam konferensi pers di Kementerian Agama, Jakarta, Senin (10/11).
Bonar mengakui, untuk memasukkan semua agama yang ada di Indonesia ke dalam daftar agama yang diakui akan menjadi persoalan yang sulit. Namun, dia yakin hal itu tetap bisa dilakukan. "Sekarang sudah menggunakan sistem KTP elektronik. Saya kira pendataan bisa dilakukan dan disimpan ke dalam basis data," ujarnya.
Setara Institute menggelar dialog dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Dalam kesempatan itu, Setara juga menyampaikan naskah akademik yang dapat digunakan sebagai acuan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk sementara ini, masyarakat diharapkan mengikuti aturan yang ada. "Kolom agama di KTP itu diatur dalam Undang-Undang UU Nomor 23 tahun 2006. Di situ dinyatakan agama yang diakui hanya enam, dan jika menganut agama selain yang diakui, di KTP dikosongkan."
Bonar tidak menyetujui pernyataan tersebut. "Dalam pengertian HAM internasional tidak ada definisi agama rigid. Agama itu luas, kalau sempit seperti itu akan ada diskriminasi. Selama dia percaya terhadap sesuatu yang transendental, maka itulah agama," katanya.
Menteri Lukman sebelumnya mengatakan, kolom agama tetap harus dipertahankan karena setiap negara perlu tahu agama apa saja yang dianut penduduknya. Selain itu, identitas agama menjadi penting dalam konteks keindonesiaan dan menduduki posisi strategis terkait dengan kehidupan masyarakat dan bernegara.