Didik keluar dengan mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye tanpa mengeluarkan sepatah kata pun. Dia menarabas kerumunan awak media dan masuk ke mobil tahanan yang sudah menantinya.
Didik diantar ke Rumah Tahanan KPK yang jaraknya tidak lebih dari 100 meter dari samping halaman utama gedung antirasuah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penetapan Didik sebagai tersangka sudah dilakukan sejak 2 Agustus 2012. Didik adalah wakil Djoko saat kasus ini terjadi. Bos Didik telah lebih dulu merasakan dinginnya jeruji besi, terutama setelah Mahkamah Agung memnvonis Djoko 18 tahun penjara. Selain dibui, putusan kasasi MA juga memerintahkan Djoko membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsidair satu tahun kurungan.
Didik selaku Pejabat Pembuat Komitmen diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau koorporasi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Pasal ini mengatur mengenai tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara. Proyek simulator SIM ditaksir mencapai Rp 198 miliar.