Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi, Sarjono Turin membenarkan kabar tersebut. Dia mengatakan pemeriksaan yang dilakukan adalah untuk mengetahui keterlibatannya dalam tender program tersebut.
"Penyidik menanyakan soal perusahaan miliknya yang memenangkan tender dari salah satu program di TVRI," ujar Turin saat dikonfirmasi pada Selasa (11/11). Namun Turin mengatakan pihak Kejaksaan Agung masih mencari alat bukti lain terkait kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejanggalan terhadap program di TVRI pertama ditemukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan pada pertengahan 2013. Saat itu penetapan spesifikasi teknis program terlihat janggal. Selain itu ditemukan juga ketidaksesuaian durasi yang tertera pada kontrak pemenang lelang.
Menurut data yang dimiliki Badan Pemeriksa Keuangan, terdapat tanda tangan atas nama Mandra yang diindikasi palsu. Namun hingga kini kasus tersebut belum menetapkan satupun tersangka karena masih dalam tahap penyedilikan . "Belum ada tersangka, semua masih dalam penyelidikan," ujar Turin.