Setiap pejabat negara memiliki batas waktu hingga tiga bulan sejak dilantik untuk melaporkan harta kekayaan.
"Kalau misalnya tiga bulan belum melaporkan harta, kami kembali kirim mereka surat imbauan," kata kata Deputi Pencegahan KPK Johan Budi Sapto Pribowo kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Selasa petang (11/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya memang punya rencana dan program agar yang Bidang Pencegahan KPK bersinergi dengan penindakan bersama dengan LHKPN," ujar Johan.
Data kekayaan milik penyelenggara negara itu akan lebih memudahkan lembaga antirasuah itu menelusuri kepemilikan harta setiap pejabat negara.
"LHKPN adalah salah satu pengontrol pencegahan korupsi. Orang dituntut untuk transparan, akuntabel, dan bisa dipertanggungjawabkan," kata Johan.
Hingga berita ini diturunkan, terhitung baru enam menteri Kabinet Kerja yang telah melaporkan harta. Mereka adalah Menteri Kesehatan Nilla Moeloek, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, serta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi sebelumnya menjadi menteri pertama yang menyerahkan laporan harta. Namun berkas miliknya dikembalikan karena tidak sesuai dengan format laporan harta yang sudah diatur KPK.
Meski laporan harta dari sejumlah menteri sudah diterima KPK, tidak berarti LHKPN mereka langsung masuk dalam tambahan berita negara (TBN). Butuh proses verifikasi sebelum berkas tersebut diterima KPK.
Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, setiap penyelenggara diwajibkan melaporkan harta kekayaannya. Bagi Penyelenggara Negara yang tidak menyerahkan LHKPN maka akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan Pasal 20 dalam undang-undang tersebut.