Direktur Riset Charta Politika Indonesia Yunarto Wijaya misalnya. ia kurang setuju dengan direvisinya UU MD3. "Saya sebetulnya tidak setuju secara sistemik. Ini kan artinya harus ada revisi UU, hanya karena ada porsi tambahan jabatan, supaya kemudian mereka tidak bertikai," ujar Yunarto di Gedung Kura-Kura 1, Gedung MPR/DPR RI, Jakarta, Rabu (12/11).
Ia pun melihat rekonsiliasi yang terjadi saat ini melalui direvisinya UU MD3 masih bersifat sementara dan sempit. "Yang kalau kita lihat, ini konteksnya kan mereka membagi-bagi kavling kekuasaan. 'Saya kurang mendapatkan jatah dalam hal AKD. Saya tidak mendapatkan pimpinan DPR'," tuturnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di atas semuanya itu, Yunarto pun masih tetap mengapresiasi langkah besar yang diambil oleh parlemen tersebut. Menurutnya langkah itu tetap harus dihargai demi keberlangsungan parlemen. "Kalau dilihat dari aspek rekonsiliasi bangsa, dan bagaimana DPR bisa berjalan, ya kita apresiasi. Ini kan sesuatu yang sifatnya positif," tuturnya.
Ketua Fraksi NasDem, Victor Laiskodat, mengatakan fraksinya tidak mau begitu saja menerima jatah kursi kalau harus mengubah aturan. “Kalau merevisinya sebelum penerimaan boleh. Silakan saja. Tapi kalau menerima dulu, ya salah,” kata Victor kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Rabu (12/11).