Saat tiba di Gedung KPK, Kamis pagi (13/11), Annas yang turun mobil tahanan berkata singkat, "Saya mau rekonstruksi."
Rombongan penyidik yang dikawal kepolisian meninggalkan Kantor KPK sekitar pukul 09.25 WIB. Rekonstruksi penyidikan kasus suap ruislag hutan itu turut melibatkan Gulat Medali Emas Manurung, pengusaha kelapa sawit yang diduga menyuap Annas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lokasi rekontruksi merupakan tempat yang sama dengan lokasi Annas Maamun dan Gulat Manurung dicokok dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Mereka digerebek ketika dugaan transaksi suap tengah berlangsung. Annas disangka menerima suap senilai Rp 2 miliar dari Gulat berkaitan dengan proses alih fungsi hutan.
Barang bukti yang berhasil disita dalam OTT meliputi Sin$ 156 ribu dan Rp 500 juta. Selain dugaan suap alih fungsi lahan, duit tersebut juga diduga merupakan bagian dari ijon proyek-proyek lainnya di Provinsi Riau.
Annas disangka melanggar Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementar Gulat sebagai pihak pemberi dijerat pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.