"Kasus AS dan N sudah masuk tahap dua. Penahanan mereka kini dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan Sukamiskin di Bandung hingga proses persidangan bergulir," kata Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Pribowo saat memberikan keterangan di kantornya, Kamis petang (13/11).
Ade dan Nurlatifah ditetapkan KPK sebagai tersangka pemerasan kepada PT Tatar Kertabumi, terkait izin pembangunan mal di Karawang. Mereka diduga meminta uang sebesar Rp5 miliar untuk penerbitan surat izin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tindakan tersebut dilakukan oleh Ade dan Nurlatifah untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah.
Untuk dugaan pidana pencucian uang, mereka disangka melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c UU Nomor 15 tahun 2002 tentang TPPU yang diubah Undang-Undang Nomor 25 tahun 2003 Juncto Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP.