"Iya hari ini di Bank Indonesia akan dilakukan eksekusi," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony T. Spontana saat dikonfirmasi CNN Indonesia, Senin (17/11). Dia mengatakan rencana eksekusi akan dilakukan pagi hari. "Rencananya jam 09.00 WIB," katanya.
Tony mengungkapkan eksekusi yang akan dilakukan tim Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat di BI nanti bukan hanya mengambil harta dalam bentuk uang saja. "Uang dan beberapa aset dalam bentuk lain juga akan dieksekusi," ujarnya. Uang milik Gayus di rekening dan deposito itu disimpan di BI dan akan dibuka untuk dipindahkan ke rekening Kejagung. Eksekusi dilakukan di BI oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu bekas pegawai Pajak tersebut juga harus menjadi pesakitan di penjara karena divonis hukuman 31 tahun kurungan. Gayus Tambunan didakwa dalam empat kasus sekaligus, yaitu menerima suap sebesar Rp 925 juta dari Roberto Santonius terkait kepengurusan gugatan keberatan pajak PT Metropolitan Retailmart dan menerima US$ 1 Juta dari Alif Kuncoro terkait pembuatan surat permohonan banding dan surat bantahan pajak untuk PT Bumi Resource pada 2008.