"Saya sudah berkoordinasi dengan Menko Perekonomian, tidak ada yang dilanggar dalam kerjasama Indosat dan IM2 untuk penyelenggaraan 3G di Frekuensi 2.1 GHz. Itu semua sudah sesuai aturan," ujar Rudiantara, dalam pernyataan resminya yang diterima CNN Indonesia, Senin (17/11).
Rudi menegaskan kedatangannya ke Lapas Sukamiskin adalah bentuk dukungan moral pemerintah terhadap masalah IM2 dan terpidana hukuman penjara selama delapan tahun atas kasus korupsi jaringan 2.1 GHz/3G itu. Bekas Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) itu telah menghuni penjara khusus koruptor Sukamiskin, Kota Bandung, sejak 16 September 2014, lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain vonis penjara, Indar juga harus membayar denda Rp300 juta subsider kurungan 6 bulan. Dalam putusan kasasi, MA juga menghukum IM2 untuk membayar uang pengganti Rp1,3 triliun. Kejagung selaku eksekutor juga memerintahkan IM2 untuk membayar uang pengganti tersebut.
Sebagai regulator,Rudi menyatakan, pemerintah harus melindungi industri seperti IM2 dan Indosat, Chevron, serta perusahaan lainnya yang telah menjalankan bisnis sesuai dengan regulasi yang ada.
Meski demikian, Rudi menyadari, bahwa pemerintah tidak dalam kapasitas untuk mencampuri urusan hukum. Tetapi, Rudi berharap, proses hukum yang dilakukan untuk kasusu ini tidak memberi dampak keresahan di industri telekomunikasi.
"Kami harus melindungi kepentingan investor yang sudah berinvestasi di industri telekomunikasi dan sudah menyumbangkan pendapatan negara yang cukup signifikan. Sehingga kita harus sama-sama menjaga agar tetap bisa berjalan dan tidak terganggu dengan masalah hukumnya," jelasnya.
Sementara itu, Kejaksaan Agung akan mengeksekusi seluruh aset milik PT IM2, karena perusahaan tersebut tak bisa membayar ganti rugi Rp 1,3 triliun pada pemerintah pada pekan ini.