"Berdasarkan hasil penyelidikan pelimpahan kasus dari Kejaksaan Tinggi NTT, KPK menetapkan MDT dan almarhum JM sebagai tersangka kasus PLS di NTT," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP saat memberikan keterangan di kantornya, Senin (17/11).
Johan mengatakan, Marthen ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai kepala suku dinas provinsi NTT, saat kasus itu terjadi, 2007. Sementara John kala itu bertanggung jawab sebagai Pejabat Pembuat Komitmen PLS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PLS merupakan dana dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT 2007 yang diambil dari dana APBN. Anggaran untuk PLS tercatat mencapai Rp 77.675.354.000. Dana miliaran itu ditargetkan untuk lima program pendidikan.
Johan mengatakan, saat ini KPK belum dapat menaksir kerugian negara yang diakibatkan oleh dugaan tindak pidana korupsi kedua pejabat tersebut. Namun atas tindakannya, Marthen dan John dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.