"Saat ini uang masih ada di rekening Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, besok baru akan dikirim ke kas negara," ujar pelaksan tugas dan wewenang Jaksa Agung, Andhi Nirwanto di Jakarta. Uang yang dimaksud Andhi adalah uang yang diambil Tim Eksekutor di Bank Indonesia yang total berjumlah Rp 74 Miliar.
Andhi mengungkapkan uang tersebut dipecah menjadi beberapa mata uang, yaitu Rupiah, Dollar AS, dan Dollar Singapura. "659.800 dollar AS, 9.980.034 dollar Singapura, dan Rp 201.089.000," ujar Andhi. Selain itu kepingan emas berjumlah 31 buah juga turut dirampas oleh Tim Eksekutor dengan berat masing-masing 100 gram.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus kedua adalah Gayus dinyatakan bersalah memiliki 659 ribu Dollar AS dan 9,68 juta Dollar Singapura yang merupakan hasil gratifikasi yang diterimanya. Ketiga, Gayus melakukan tindak pidana pencucian uang karena menyimpan uang hasil gratifikasi tersebut di safe deposite box di sebuah bank swasta di Indonesia.
Selain uang-uang tersebut, beberapa harta bergerak dan tak bergerak Gayus juga akan segera dilelang oleh Tim Eksekutor. Barang-barang tersebut di antaranya adalah sebuah rumah di Kelapa Gading dan satu unit kendaraan roda empat.
"Semuanya ini masih dilakukan pengecekan guna dilakukan proses, dan kemudian akan dilelang. Hasil lelang tersebut juga nantinya akan masuk kas negara," ujar Andhi. Menurut Andhi, proses pelelangan akan segera dilakukan dengan bantuan dari Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.
PPA, ujar Andhi, bergerak dengan cepat untuk mengiventarisir aset-aset yang punya kekuatan hukum tetap untuk segera di eksekusi. "Terhadap aset-aset yang lain, sekitar Desember bisa diselesaikan," katanya.