Pada kesempatan itu, Kalla yang juga mantan Ketua Umum Partai Golkar mengatakan, pemanggilan atau interpelasi DPR bisa dipenuhi oleh kepala negara atau menteri. "Pasti ada waktunya diminta kita akan penuhi," ujarnya menjelaskan.
Kebijakan kenaikan harga BBM memang sempat mengundang tanda tanya bagi sejumlah fraksi dari Koalisi Merah Putih (KMP), di antaranya Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi PKS. Sedangkan PPP memilih mendukung kenaikan harga BBM dan tidak menggunakan hak interpelasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keempat, jika hak interpelasi disetujui, presiden atau pimpinan lembaga dapat hadir memberikan penjelasan tertulis. Kelima, presiden dapat menugaskan menteri atau pejabat terkait untuk mewakilinya, dan jika DPR menerima penjelasan presiden atau pimpinan lembaga, usul hak interpelasi dinyatakan selesai dan materi interpelasi tak dapat diusulkan kembali. Keenam, jika DPR menolak penjelasan presiden atau pimpinan lembaga, DPR dapat menggunakan hak lainnya.
Pengajuan Hak Interpelasi berpayung hukum kepada Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD Pasal 79. Pasal itu menyebutkan hak interpelasi adalah hak DPR meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Hak itu juga diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 20-A ayat 2.