"Kalau saya sendiri kan biasanya ada tembusan, nah saya sendiri belum terima. Tentunya harus dicek dari Kesetjenan. Saya enggak tahu setjen sudah terima atau belum," ujar Agus di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (20/11).
Ia menyayangkan keputusan Presiden Joko Widodo yang memilih Prasetyo, seorang partai politik, menjadi Jaksa Agung. "Seyogyanya memang yang jauh lebih pas kalau dari profesional. Tapi kita ketahui tidak bisa dikotomi kalau orang parpol ini tidak profesional, kan bisa saja dia profesional," tuturnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jokowi melantik Prasetyo sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 131 Tahun 2014 tentang pengangkatan Jaksa Agung Republik Indonesia, Jokowi mengangkat M Prasetyo sebagai Jaksa Agung yang baru. Keppres ini berlaku sejak pelantikan.
Benar yang Agus katakan bahwa waktu yang akhirnya mampu memberikan fakta yang valid apakah seorang kader partai mampu berlaku independen dan netral, karena partai politik selalu berkepentingan dan berpihak atas dasar kelompoknya.
Namun, sekedar mengingatkan publik, Joko Widodo tidak akan menerima siapapun yang masuk dalam jajaran prajurit pemerintahannya memiliki jabatan di sisi lain, karena hingga saat ini Prasetyo pun masih tercatat sebagai satu diantara 560 anggota dewan di Senayan.