Pasal 21 UU Nomor 21 Tahun 2004 tentang Kejaksaan menyatakan, Jaksa Agung dilarang merangkap menjadi pejabat negara lain atau penyelenggara negara menurut peraturan perundang-undangan.
"Presiden telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004," kata Anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muzammil Yusuf saat dihubungi wartawan, Kamis (20/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal senada disampaikan Wakil Ketua DPR Agus Hermanto. Agus menyayangkan keputusan Jokowi menunjuk Prasetyo sebagai Jaksa Agung. "Seyogyanya memang yang jauh lebih pas kalau dari profesional. Tapi tidak bisa dikotomi kalau orang parpol ini tidak profesional, bisa saja dia profesional," kata Agus.
"Kalau saya sendiri biasanya ada tembusan, saya belum terima. Tentunya harus dicek dari Kesetjenan. Saya enggak tahu setjen sudah terima atau belum," ujar Agus.