"Penyidik menyerahkan berkas penuntutan DP untuk dilimpahkan ke pengadilan dan diproses dalam kurun maksimal 14 hari," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP saat memberikan keterangan di kantornya, Senin (24/11).
Didik merupakan tersangka keempat untuk kasus yang sama. Sebelumnya ada nama Sukotjo Bambang, Djoko Susilo, dan Budi Susanto yang telah dijerat hukuman bui.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Didik telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 2 Agustus 2012. Didik merupakan wakil dari Irjen (Pol) Djoko Susilo, bekas Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri yang lebih dulu ditahan untuk kasus yang sama.
Didik selaku Pejabat Pembuat Komitmen diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau koorporasi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
Pasal itu mengatur tentang tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara. Proyek simulator SIM itu sendiri ditaksir mencapai Rp 198 miliar