Menurutnya, hal tersebut tidak dapat diganggu gugat karena tidak sesuai dengan konstitusi partai yakni penentuan tanggal tersebut merupakan hasil yang diputuskan pada Rapimnas VII di Yogyakarta beberapa waktu lalu.
Menurut Cicip, pihak DPP tidak mungkin melanggar hasil keputusan Rapimnas VII yang telah menetapkan penyelenggaraan Munas ke-IX pada 30 November.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, ketidaksetujuan dari sejumlah pihak akan percepatan pelaksanaan Munas dapat diajukan pada Rapimnas VII lalu. "Kalau kami melanggar keputusan Rapimnas kami yang salah. Tidak bisa mundur. Seharusnya pada Rapimnas bicara dong di rapat komisi," tuturnya.
Sebelumnya, AMPG berencana akan mengambil alih DPP Golkar apabila Munas IX tetap diadakan pada 30 November, karena dinilai hal tersebut mendukung Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie dapat menang kembali menjadi ketua umum secara aklamatif.
Tanggal pelaksanaan Munas Golkar ini pun silih berganti selalu berubah. Awalnya, Rapimnas VII Golkar menyepakati pelaksanaan Munas ke-IX pada 30 November di Bandung. Menurut kubu Ical, perubahan lokasi dari Bandung ke Bali ini disebabkan karena alasan akomodasi.
Namun, berdasarkan AD/ART Munas VIII, seharusnya Munas ke-IX digelar pada 8 Oktober 2014 atau dimundurkan menjadi Januari 2015 sesuai rekomendasi dari Munas yang digelar di Pekanbaru tahun 2009 lalu. DPP Golkar kembali memajukan waktu pelaksanaan Munas IX menjadi 30 November dalam Rapimnas ke-VII.