"Ada tren menarik, sekarang hampir 40 persen kasus KPK melibatkan swasta," ujar Bambang di sela acara Forum Pemerintah Swasta dalam Manajemen Gratifikasi yang diselenggarakan Transparency International Indonesia (TII) di Hotel Le Meridien, Jakarta, Rabu (26/11).
Menurut Bambang, selama ini korporasi kerap dianggap bukan bagian penting dalam usaha membudayakan prinsip antikorupsi. Untuk itu, kehadiran KPK dalam acara tersebut diharapkan dapat menimbulkan kesadaran korporasi memainkan peran penting.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Misalnya overhead cost production bisa meningkat kalau ketahuan memberi. Pemberi juga bisa kena, jadi risikonya tinggi," kata Bambang.
Jika itu terjadi, kata Bambang, maka dapat terbentuk sebuah perlakuan bisnis tidak adil yang merugikan pihak swasta yang jujur.
"Korporasi memang belum ada (di kasus KPK). Dalam tindak pidana umum juga sedikit sekali. Tapi sekarang KPK konsentrasi di situ, kami sedang belajar, mengkaji UU. Sama seperti pencucian uang, mulai dari diskusi-diskusi," ujarnya.