Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Roy A Sparringa, Rabu (26/11) mengatakan, jika masyarakat berhenti membeli obat melalui jaringan internet, maka peredarannya bisa berkurang.
Dari keseluruhan obat yang beredar di Indonesia, BPOM mencatat sekitar dua persen di antaranya ilegal. Peredaran tersebut terus berkembang dan salah satu jalur paling populer adalah pembelian melalui dunia maya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk lokasi produksi, Roy mengatakan bahwa salah satu lokasinya berada di wilayah Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Roy berharap bantuan dari kepolisian untuk mengungkap kasus ini. Sementara untuk jalur distribusinya, Roy berharap bantuan pada pemerintah daerah.
Dalam catatan BPOM, 20 - 30 persen peredaran obat ilegal di Indonesia terjadi di Jakarta. Omsetnya hingga akhir 2011 diperkirakan mencapai Rp1,04 miliar.
Aturan soal produksi dan perlindungan produk farmasi diatur jelas dalam Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2009. Dalam peraturan tersebut jelas disebutkan bagaimana produk farmasi diproduksi.