"Biar Kemenkumham yang menganalisa bagaimana penyesuaiannya," kata Kalla ketika ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (24/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu hingga tadi malam Kemenkumham belum menerima surat dari Golkar. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat ditanya surat pengajuan surat permohonan legitimasi mengatakan, ia belum bisa banyak berkomentar sebelum menerima suratnya.
Sesuai dengan pasal 3 ayat 1 Undang-undang nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan Undang-undang nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik, partai politik harus didaftarkan ke Kementerian untuk menjadi badan hukum.
Sementara dalam pasal 23 Undang-undang nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik dinyatakan, susunan kepengurusan hasil pergantian kepengurusan partai politik dk tingkat pusat didaftarkan ke Kementerian paling lama 30 hari terhitung sejak terbentuknya kepengurusan yang baru. Setelah itu, Kementerian menetapkan paling lama tujuh hari melalui Keputusan Menteri.
Kisruh internal Partai Beringin semakin memanas lantaran adanya perbedaan persepsi soal penyelenggaraan Munas untuk memilih ketua umum yang baru. Kubu Ical bersikeras tetap menggelar Munas di Bali akhir November mendatang. Namun, kubu Agung menilai Munas di Bali terlalu terburu-buru. Ia merencanakan Munas akan digelar di Jakarta pada awal tahun depan.