"Saudara merasa bersalah atas kasus ini?" tanya Hakim Anggota Hendra Yospin dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/11). Setelah didesak hakim, Riefan akhirnya mengaku.
"Iya, salahnya menempatkan Hendra sebagai direktur (PT Imaji Media). Seharusnya saya tidak ikut di pelelangan," ujar Riefan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merujuk berkas dakwaan, Riefan, Direktur PT Rifuel, bekerjasama dengan Hendra Saputra (mantan office boy PT Rifuel), dan Kepala Biro Umum Kementerian Koperasi dan UKM Hasnawi Bachtiar untuk mendirikan PT Imaji Media.
PT Imaji Media didakwa tidak melakukan pekerjaan proyek videotron. Rincian pekerjaan yang tidak dilaksanakan antara lain persiapan pekerjaan pengadaan, pemasangan sambungan listrik, biaya sewa gudang penyimpanan modul dan genset, serta pengadaan unit videotron. Lantas, negara merugi Rp 5,392 miliar.
"Kelebihan pembayaran sudah saya kembalikan ke negara sesuai dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan," kata Riefan.
Atas tindakan tersebut, Riefan didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 20 tahun dengan denda maksimal Rp.1 milyar.