"Ada dari Nigeria dua orang. Kalau tidak salah di Banten dua-duanya," kata Basyuni di Kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (28/11).
Basyuni mengatakan, Kejaksaan Agung juga akan mengeksekusi tiga orang lainnya sebelum tahun ini berakhir. "Ada dua dari Banten, DKI satu, Riau ada dua. Jadi totalnya lima."
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa Agung HM Prasetyo sebelumnya mengatakan, pelaksanaan eksekusi terpidana mati harus memerhatikan dua aspek yakni yuridis dan teknis.
Jika aspek tersebut sudah terpenuhi, Kejagung juga harus memerhatikan masalah teknis seperti tempat eksekusi yang harus dilangsungkan di tempat rahasia. Eksekusi dapat dilangkan jika kedua aspek tersebut sudah terpenuhi.
Berdasarkan jadwal yang ditetapkan, Kejagung mengeksekusi 10 terpidana setiap tahun.
Pada awal 2013, lima terpidana mati dieksekusi. Sedangkan pada 2012, ada 10 terpidana mati yang dieksekusi. Lima terpidana yang akan dieksekusi tahun ini merupakan sisa dari terpidana yang seharusnya dieksekusi tahun 2013.
Sampai saat ini, jumlah terpidana mati di Indonesia ada 118 orang, belum termasuk yang baru diputus di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi se-Indonesia.