Kedua remaja penjaga gudang berinisial D (16) dan R (17) di Jalan K.H Mas Mansyur, Kampung Mede, Bekasi Jaya, Bekasi Timur itu ditangkap petugas setelah mendapatkan laporan dari masyarakat sekitar, yang mencurigai tingkah laku keseharian keduanya.
"Dari laporan masyarakat, kami menangkap kedua orang putus sekolah, yang menjadi kaki tangan seorang bandar, pada saat menjaga gudang tersebut. Keduanya bertugas sebagai pencatat dan pengantar pesanan ganja kepada para pembeli," ujar Kepala Humas Badan Narkotika Nasional Kombes Sumirat Dwiyanto, saat dihubungi, Sabtu (29/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka ini terima kerjaan menjaga barang karena butuh tempat tinggal. Selama menjaga, mereka dibayar Rp 300 ribu sebagai uang makan dan diberikan dua handphone. FAZ ternyata menjanjikan uang kalau mereka berhasil menjual semua ganja yang tersimpan di gudang," kata Sumirat.
FAZ, yang ditangkap oleh petugas BNN kemarin, Jumat (28/11), juga tertangkap tangan memiliki narkotika. Sabu seberat 11 gram, yang dikemas dalam sembilan paket, ditemukan petugas saat menangkap FAZ bersama istrinya, di Pulau Tidung, Kepulauan Seribu.
Lebih lanjut, mengenai kemungkinan adanya paket sabu tersebut dikirim oleh FAZ kepada seseorang di Pulau Tidung, Sumirat menyatakan, BNN masih melakukan pemeriksaan terhadap FAZ. "Kami masih lakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada FAZ," katanya.