"Kalau ada yang positif, kita akan proses untuk dilakukan asessment. Nanti dari sana akan diketahui status pemakaiannya apakah ringan, sedang atau berat. Kalau itu sudah ketahuan, baru dapat ditentukan berapa lama dia harus menjalankan rehabilitasi," ujar Kepala Divisi Humas BNN Kombes Sumirat Dwiyanto kepada CNN Indonesia, Sabtu (29/11).
Dia menjelaskan, status pemakaian ringan nantinya seperti rawat jalan dapat diberikan kepada warga Kampung Ambon yang kedapatan menggunakan narkotika dalam jumlah yang minim. "Sedangkan kalau status pemakaian terbilang berat, ya artinya harus rawat inap atau sampai rehab," kata Sumirat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai hasil dari pemeriksaan tes urin masal yang telah dilakukan, Sumirat menjelaskan BNN sangat mengapresiasi kerjasama yang ditunjukkan oleh warga Kampung Ambon. Dia menyebut, warga Kampung Ambon saat ini sudah mulai terbuka dengan sosialisasi anti narkoba yang digalakkan di pemukiman mereka.
"Kemarin kurang lebih ada 300 warga yang ikut, dan itu mereka sangat kooperatif. Mereka sukarela, semangat dan tak terbebani. Kalau kita melakukannya dengan represif, bisa jadi mereka malah kembali tertutup," ujarnya.
Kampung Ambon alias Perumahan Permata yang berada di kawasan Kedaung Kaliangke, Cengkareng, Jakarta Barat, sejak akhir tahun 1990an telah dikenal sebagai pasar narkoba di Jakarta. Hanya saja, pasar tersebut sudah mulai 'dibongkar' sejak tiga tahun silam.