"Jokowi bohong! Kalau mau serius berbicara HAM, tidak usah ngomong terlalu tinggi. Kasus Munir kalau memang serius, pembebasan bersyarat semestinya tidak ada," ucap Suciwati ketika dihubungi CNN Indonesia, Sabtu (29/11).
Suci menuturkan, hal tersebut menunjukkan nihilnya upaya dan komitmen pemerintah untuk mengusut tuntas kasus pembunuhan suaminya beberapa tahun silam. Alhasil, pertimbangan hukum yang dapat meringankan hukuman pelaku pembunuhan akan terus diproduksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain mengecam pembebasan bersyarat Pollycarpus, Suciwati terus mendesak pemerintah untuk mencokok pelaku lain. "Kalau memang serius, itu Hendropriyono yang bertanggungjawab kasus pembunuhan Munir, kenapa tidak diproses? Negara ini mereduksi kebohongan terus. Negara meninabobokan masyarakat dengan kebohongan," katanya.
Sejak hari ini, pemerintah memberikan pembebasan bersyarat kepada Pollycarpus. Mantan pilot PT Garuda Indonesia Tbk tersebut divonis 14 tahun penjara oleh majelis hakim Mahkamah Agung setelah Peninjauan Kembali (PK) yang kedua diajukan.
"Pembebasan bersyarat Polly sudah turun, yang bersangkutan masih di Lapas Sukamiskin. Sekarang sedang proses laporan dari pihak terkait," ujar Kepala Lembaga Permasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Marselina Budiningsih ketika dihubungi.
Pollycarpus sudah menjalani masa penahanan selama 8 tahun 11 bulan sejak vonis dibacakan pada 20 Desember 2005. Selama lima tahun belakangan, pembunuh Munir tersebut telah mendapatkan remisi tiap tahunnya.