Staf divisi hak sosial politik KontraS Alex Argo menyatakan, memang narapidana memiliki hak-hak seperti remisi hingga mendapatkan pembebasan bersyarat.
Namun sangat mengecewakan saat ajuan pembebasan bersyarat terpidana Pollycarpus dikabulkan tanpa melihat sejauh mana penuntasan kasus pembunuhan Munir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih parah lagi, peninjauan kembali (PK) diajukan sebanyak dua kali. Mahkamah Agung (MA) dianggap tidak jeli melihat kasus Munir.
Putusan-putusan PK dari Pollycarpus juga tidak ada di dalam situs resmi MA. Hal ini semakin memperkuat adanya dugaan penyelewengan.
KontraS sendiri mengakui akan mengupayakan ajuan PK. Walau akan sebabkan kotroversi karena PK berarti akan berjumlah tiga, namun hal ini sifatnya terbuka sebagai opsi.
"Novumnya yaitu membatalkan novum uang sudah diajukan sebelumnya ke MA," jelas deputi strategi dan mobilisasi Chrisbiantoro.
Puteri menambahkan, pihak KontraS menggugat SK Kemenhum dan HAM mencederai aspek materil dari bukti-bukti hukum.