"PP (peraturan pemerintah)-nya baru keluar, kemungkinan besok atau lusa," Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Dodi Riatmaji, Senin (1/12) malam kepada CNN Indonesia.
PP yang dimaksud adalah PP nomor 102 tahun 2014 sebagai turunan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada langsung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kementerian Dalam Negeri menurut Dodi hanya jadi pintu masuk surat usulan itu. Setelah diperiksa dan diverifikasi, usulan itu akan diajukan ke Presiden Joko Widodo untuk mendapatkan persetujuan.
Ahok menurut Dodi berhak mengajukan lebih dari satu nama karena nama yang diajukan baru sebatas usulan.
Selama ini dua nama yang santer beredar akan diajukan Ahok adalah Kepala Tim Gubernur untuk Percapatan Pembangunan (TGUPP) DKI Sarwo Handayani dan mantan Bupati Blitar Djarot Saiful Hidayat.
Nama terakhir adalah kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Ahok sudah menyatakan bahwa dua nama itu yang diinginkannya.
Bahkan Ahok sudah terang-terang menyebut bahwa Djarot lebih teruji untuk jadi wakilnya. Karena itu jik PDIP mengajukan Djarot maka ia akan memilihnya.
Namun jika nama lain yang diajukan seperti Boy Sadikin, maka Ahok mengaku lebih pas jika berpasangan dengan Sarwo Handayani.