Menurut Kepala Sub Bagian Tindak Pindana Korupsi Bareskrim Ajun Komisaris Besar Polisi Arief Adiharsa, penyitaan ini dilakukan pada Senin (1/12). Tanah yang disita berlokasi di Jalan Soekarno Hatta, Bandung. Saat ini tanah itudigunakan sebagai pool bus Medal Sekarwangi dan bus Harum Prima. Penyitaan tanah ini, kata Arief, disaksikan penguasa tanah yang bernama Yayat Supriyatna dan Lurah Batununggal Eep Chandra.
"Penyitaan tanah terkait dugaan tindak pidana korupsi pegawai negeri yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, dan atau pegawai negeri yang dengan sengaja menggelapkan atau membuat tidak dapat dipakai suatu barang, akta, atau surat yang dikuasai karena jabatannya," kata Arief dalam pesan singkat yang diterima CNN Indonesia, Selasa (2/12).
"Ani Sa'adah ini anggota Polisi. Dulu dia penyidik, tapi kemudian dia menggelapkan beberapa barang bukti yang pada awalnya dia sita, dengan tujuan untuk dimiliki. Setelah dijelaskan, kemudian surat tanah itu lalu dibalik nama atas namanya," kata Arief, menjelaskan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika tindak pidana ini terjadi, Ani adalah seorang penyidik di Ditipidkor Bareskrim, dengan pangkat Ajun Komisaris Polisi. Saat ini, dia masih aktif di Pusat Informasi Kriminal Nasional Polri dengan pangkat Komisaris Polisi.
Atas perlakuannya, Ani diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 (e) dan atau pasal 10 (a) Undang-Undang no. 20 Tahun 2010, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang no. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.