Pada tahap awal, kata Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah, pembatasan sepeda motor akan diterapkan di ruas jalan MH Thamrin, yakni dari Bundaran Hotel Indonesia sampai Bundaran Air Mancur Monumen Nasional. Pembatasan juga dilakukan di ruas jalan Medan Merdeka Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Sepeda motor ini sangat berbahaya,” kata Akbar. Oleh karena itu, menurutnya, butuh langkah ekstrem untuk mengurangi angka kematian akibat kecelakaan motor.
Sementara Bakharudin dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya mengatakan efektivitas langkah pencegahan kecelakaan sepeda motor akan menjadi barometer. “Efektivitasnya tergantung dari masing-masing pihak yang berkepentingan,” kata dia.
Untuk mendukung kebijakan pembatasan sepeda motor, Dishub DKI Jakarta akan mempersiapkan penyediaan 10 unit bus tingkat gratis yang akan mulai beroperasi sejak pukul 06.00-22.00 WIB dengan rute khusus, yakni Bundaran HI - Jalan MH Thamrin - Jalan Medan Merdeka Barat - Simpang Harmoni - Jalan Gajah Mada - berputar setelah Halte Busway Harmoni - Jalan Hayam Wuruk - Jalan Majapahit - Jalan Medan Merdeka Barat - Jalan Medan Merdeka Selatan - berputar di depan Balai Kota - Jalan Merdeka Selatan - Jalan MH Thamrin - Bundaran HI.
Pemerintah juga menyediakan 12 titik lokasi parkir umum untuk sepeda motor, di antaranya Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka yaitu Carrefour Duta Merlin, Menara BDN, Gedung Jaya, Skyline Building, Sarinah, Gedung BII, Gedung Kosgoro, Plaza Permata, Gedung Oil, Wisma Nusantara, Grand Indonesia, dan IRTI Monas.
"Tarif parkir sesuai dengan kebijakan di masing-masing tempat parkir tersebut." kata Akbar. Kapasitas tempat parkir bisa menampung 6.528 sepeda motor.
Kebijakan pembatasan sepeda motor di pusat kota Jakarta ini menuai pro-kontra dan reaksi keras khususnya dari pengguna motor. Namun Pemprov DKI Jakarta berkukuh akan mencoba dahulu kebijakan ini.