"Ya, kalau Perppu kami tolak. Kami keberatan kalau saja misalnya tiba-tiba pemerintah atau presiden mengeluarkan Keppres atau Perppu yang menunjuk entah itu siapa, untuk mengisi jabatan wakil pimpinan KPK," kata Ketua KPK Abraham Samad usai menghadiri acara 'Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi' di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (2/12).
Dia berpendapat, KPK tidak dalam keadaan darurat. "Maka tak ada alasan dan tak ada dasar hukum pemerintah keluarkan Perppu atau Perpres untuk tunjuk pengganti Busyro," ucapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, apabila pemerintah mengeluarkan Perppu maka telah melakukan langkah keliru. "Bertentangan dengan hukum," katanya.
Kemudian dua nama tersebut, Busyro dan Robby Arya Brata, diserahkan oleh presiden ke DPR untuk diuji kepatutan dan kelayakan. Kemarin Senin (1/12), Komisi Hukum DPR RI memastikan uji kelayakan dan kepatutan akan digelar esok Rabu (3/12). Meski demikian, kontroversi pun mencuat lantaran dua kubu di DPR belum menyetujui ihwal pelaksanaan uji kelayakan tersebut. Alhasil, usulan DPR berpotensi digugat.
Sejumlah pihak seperti Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan keabsahan uji tersebut. Penelti ICW Emerson Yuntho di Gedung KPK, Senin sore (1/12), menuturkan bahwa penyelenggaraan uji kelayakan bukan dilakukan oleh DPR melainkan hanya oleh fraksi KMP dan Demokrat. Padahal, DPR terdiri dari sejumlah fraksi termasuk fraksi dari kubu KIH. Jika terjadi kemacetan seleksi, maka Perppu berpotensi menjadi jalan terakhir.