"Tidak pernah (ada obrolan), jumpa pun tak pernah," kata Annas usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/12).
Hal senada juga disampaikan Romi. Ditemui setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk Annas, Romi mengatakan dirinya juga tak terlibat dalam kasus alih fungsi hutan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Annas juga membantah adanya suap kepada mantan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan. "Tidak(kasih duit)," ujarnya singkat.
Lahan yang dimilikinya berstatus Hutan Tanaman Industri (HTI). Uang yang diberikan merupakan pemulus perubahan status lahannya menjadi lahan Areal Penggunaan Lain (APL).
Merujuk pada Undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, kawasan HTI hanya boleh digunakan untuk tanaman industri. Sementara tanaman sawit tidak boleh ditanam di kawasan HTI.
Meski demikian, jika sebuah kawasan telah berubah status menjadi APL, maka kawasan tersebut tak lagi menjadi kawasan hutan. Dengan demikian, penggunaan lahan dapat digunakan dalam bentuk lain, seperti penanaman sawit.
KPK berhasil menangkap keduanya dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) di Kompleks Grand Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (25/9). Dalam operasi, KPK menyita barang bukti berupa uang senilai Sin$ 156.000 dan Rp500 juta.
Baca juga : Romy Bantah Tuduhan Terlibat Alih Fungsi Hutan Riau