Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ini datang pukul 09.26 WIB. Ia datang mengenakan kopiah hitam dan batik berwarna ungu serta biru. Tak banyak bicara, Waryono hanya melempar senyum dan menangkupkan kedua tangannya di depan muka.
"Iya diperiksa sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis (4/12). Ia disangka melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara berkisar Rp 9,8 miliar.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Waryono belum juga ditahan. Ketua KPK Abraham Samad, Selasa lalu (2/12) menuturkan timnya tengah mengembangkan kasus yang menjerat pejabat ESDM.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Kamis (6/11), KPK memanggil empat anggota Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yakni Sugeng Trisasono, Rahmat Setiadi, Semiyati, dan Kus Indarwati. Selain itu, KPK juga memeriksa Kepala Bagian Staf Sekretariat Komisi Energi DPR Dewi Barliana Soetisna, Kepala Sub Rapat Komisi Energi DPR Suharyanto, dan Kepala Bagian Peraturan Perundang-Undangan Sekretariat Jenderal DPR Renny Amir. Pada Jumat (14/11), KPK juga memeriksa Sekretaris Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arief Indarto.
Selain kasus tersebut, nama Waryono juga terseret pada kasus suap SKK Migas. Ia kedapatan menyimpan duit US$ 200 ribu di ruang kerjanya. Setelah diselidiki, uang tersebut memiliki nomor seri yang sama dengan duit suap yang diterima bekas Kepala SKK Migas Rudi Rubiandi. Rudi menerima duit melalui pelatih golfnya, Deviardi. Duit diberikan oleh Direktur PT Kaltim Parna Industri Artha Meris Simbolon.