Ketua Ombudsman RI Danang Girindrawardana mengatakan sistem pelayanan publik Kemendikbud harus segera dibenahi sebelum pihaknya mengeluarkan rekomendasi sanksi kepada kementerian tersebut.
Rekomendasi sanksi tersebut, katanya, akan diberikan karena banyaknya birokrasi di tubuh Kemendikbud yang tidak transparan dan membuat publik bingung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belum lama ini, Ombudsman RI juga mengeluarkan hasil penelusuran mereka terhadap proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2014 di 33 Provinsi di Indonesia.
Padahal, seyogyanya, pihak sekolah terutama negeri tidak diperbolehkan untuk menarik biaya apapun kepada siswa termasuk uang pendaftaran dan uang gedung. Pasalnya, pemerintah sudah mengalokasikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pihak sekolah.
Danang kemudian berpesan kepada seluruh jajaran pejabat publik untuk mengambil prioritas hasil. Tujuannya, agar birokrasi yang berbelit-belit serta tidak transparan bisa diminimalisir.
“Kami dukung pemerintah untuk pangkas birokrasi berbelit-belit,” kata dia.
Lebih jauh lagi, Danang mengatakan merujuk data Ombudsman RI 2013 ada lima kementerian yang mendapatkan rapor merah. Kelima kementerian tersebut adalah Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Sosial, Kementerian Pertanian, Kementerian Pekerjaan Umum serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
“Tiga kementerian sudah menunjukkan kemajuan tetapi Kemendikbud termasuk yang belum,” kata dia.
Danang mengatakan jika pihak Kemendikbud tidak segera membenahi sistem pelayanan publik dan kembali mendapatkan rapor merah pada tahun ini, Danang khawatir pihaknya akan memberikan rekomendasi sanksi.
“Mereka harus segera membenahi diri. Pada Januari hingga Maret kami akan keluarkan rekomendasi sanksi penggantian pejabat yang tak penuhi standar ketentuan pelayanan publik,” kata Danang menegaskan.
Rekomendasi sanksi yang diberikan Ombudsman RI, katanya, bersifat mengikat dan wajib dijalankan. Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
“Pejabat yang mendapatkan sanksi harus menjalani proses di Kementerian Dalam Negeri selama tiga bulan. Sanksi yang sangat berat,” kata Danang.