"Iya, benar ditangkap. Nanti siang akan dirilis," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Tony Spontana kepada CNN Indonesia, Jumat (5/12).
Yance sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dari proyek pembebasan lahan seluas 82 hektar, untuk pembangunan PLTU, di Indramayu tahun anggaran 2006. Proyek pembangunan itu bernilai hingga Rp 42 miliar. Kala itu, Yance masih duduk sebagai Bupati Indramayu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, pemerintah Kabupaten Indramayu sempat menyebut tidak bersedia meneruskan proyek, mengingat adanya beberapa pejabat yang terjerat kasusk korupsi dari proyek pembangunan PLTU Sumuradem. Proyek PLTU Sumuradem merupakan penugasan pemerintah kepada PT PLN (Persero) untuk melakukan percepatan pembangunan PLTU.