“Pasien penyakit berat tetap harus berobat dulu ke fasilitas kesehatan tingkat pertama,” katanya. Fasilitas kesehatan tingkat pertama tersebut, katanya, seperti puskesmas, dokter perorangan maupun klinik kesehatan.
Selama ini, banyak pihak menggira fasilitas kesehatan primer tersebut hanya menangani peserta BPJS yang mengidap penyakit yang masuk dalam diagnosis 144 penyakit seperti diantaranya Kejang, Tetanus, Migrain, Obesitas, gigitan serangga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Tidak bisa hanya langsung meminta surat rujukan saja. Mesti berobat,” kata dia menegaskan.
Namun, hal tersebut dikecualikan dalam keadaan darurat di mana pasien tidak bisa berobat di puskesmas tempat dia terdaftar. “Peserta bisa berobat di puskesmas lain,” ujar dia.
Untuk itu, katanya, peserta BPJS tinggal menelepon kantor cabang untuk kemudian mendapatkan layanan kesehatan.
Berdasarkan data dari BPJS Kesehatan, per 31 Agustus 2014, jumlah kunjungan peserta ke fasilitas kesehatan primer mencapai 34, 5 juta kedatangan dengan jumlah rujukan sebanyak 4, 1 juta. Sementara, kunjungan ke fasilitas kesehatan lanjutan mencapai 3.734 kunjungan.