"Penggeledahan selesai pukul 02.30 WIB tadi, yang disita adalah dokumen yang berkaitan dengan kekayaan tersangka," kata juru bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/12). Johan tak mengungkapkan detil dokumen tersebut.
Menurutnya dokumen tersebut ditemukan di lima rumah milik Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangkalan tersebut di Bangkalan, Madura. Namun Johan belum dapat menginformasikan ihwal penggeledahan yang juga dilakukan di sebuah perusahaan yang terkait dengan kasus suap ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga saat ini, KPK masih mengumpulkan dan mendalami sejumlah barang bukti untuk mengembangkan kasus. Pengembangan menurut Johan diarahkan pada siapa saja yang menerima dan memberi suap, tak hanya berhenti pada tersangka yang sudah ditahan saat ini. Johan mengatakan, KPK tidak menutup kemungkinan apabila ditemukan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Sebelumnya, KPK menetapkan Fuad dan Direktur PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko sebagai tersangka dalam kasus korupsi tersebut.
Fuad diindikasikan menerima suap pembayaran gas untuk pembangkit tenaga listrik di Gresik dan Dili Timur dari Antonio. KPK menduga Fuad telah menikmati duit panas sejak tahun 2007 hingga saat ini. KPK juga menangkap tersangka lain, Rauf yang jadi perantara suap.
Fuad dan Rauf disangka melanggar Pasal 12 (a) (b), Pasal 5 ayat 2, dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Sementara itu, Antonio disangka Pasal 5 ayat 1(a) dan (b) serta Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.