Dia mengungkapkan, Musyawarah Nasional harus menghadirkan minimal dua pertiga dari pemegang suara sah. Sementara kader yang hadir di Munas tandingan Jakarta, menurutnya, masih dipertanyakan.
Nurdin juga menilai Munas tandingan itu ilegal karena tidak punya dasar hukum yang jelas. "Apa dasarnya? Munas Bali kan jelas bersasarkan rapat yang Agung Laksono juga ikut menyetujui," katanya.
Ke depannya, kubu Aburizal Bakrie, menurut Nurdin, akan mengambil langkah hukum seandainya kubu Agung tetap bersikukuh. Dia menyatakan akan melaporkan tindakan ini ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Tim Penyelamat Partai Golkar (TPPG) mengklaim sudah ada 300 lebih perwakilan Dewan Pimpinan Daerah Golkar tingkat I (provinsi) dan II (kabupaten/kota) yang mengkonfirmasi kehadiran mereka di Musyawarah Nasional Jakarta yang dibuka malam ini, Sabtu (6/12), di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara.
Seluruh anggota TPPG yang diketuai Agung Laksono pun sesungguhnya telah dipecat kubu Ical dalam Munas Bali dua hari lalu karena dianggap melakukan tindakan inkonstitusional, melawan partai, dan berpotensi memecah-belah partai. Total ada 17 kader Golkar yang dipecat. Mereka semua tidak menerima hasil Munas Bali dan akan menuntutnya ke Pengadian Tata Usaha Negara.