Kepala Sub Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Sarjono Turin, Senin (8/12), menyatakan Hasbi ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Mei 2014. Ia diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus dugaan korupsi TransJakarta sudah menyeret tiga tersangka lainnya, antara lain mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono, Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Dishub DKI Gusti Ngurah Wirawan, serta Direktur Utama PT Sapta Guna Daya Prima Gunawan.
Sementara untuk kasus pengadaan bus TransJakarta tahun anggaran 2013, telah ditetapkan tersangka Pejabat Pembuat Komitmen Drajat Adhyaksa dan Ketua Panitia Lelang Setyo Tuhu. Dalam kasus itu Udar kembali jadi tersangka bersama tiga orang dari pihak swatsa.