Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Sosial dan Bencana Maria Ulfah menyatakan, ketika orang tua tidak mendapat kenyamanan dan pemenuhan hak asasinya, saat itu pemenuhan hak anak ikut terganggu.
"Kalau orang tua tidak dapat surat nikah, anak juga terhambat dalam mendapatkan akta kelahiran," kata Maria dalam Peluncuran Laporan Tim Gabungan Advokasi Untuk Pemulihan Hak-Hak Pengungsi Ahmadiyah di NTB, di Gedung Ombudsman, Senin (8/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan hasil temuan Tim Gabungan Advokasi, sejumlah anak di pengungsian Transito mengalami hambatan persyaratan masuk sekolah. Mereka menerima perlakuan berbeda ketika akan masuk sekolah.
Perlakuan diskriminatif tersebut tak lagi terjadi ketika Tim Advokasi melakukan pendampingan.
Tidak hanya oleh sekolah, diskriminasi juga dilakukan guru dan teman mereka. Seorang guru agama menanyai mereka siapa nabi terakhir, apakah mereka bisa bersyahadat, ditanya kitab Tadzkirah, dan dites membaca Al-quran.
Terkait temuan tersebut, KPAI menilai telah terjadi pelanggaran yang dilakukan aparat dan negara terkait pemenuhan hak asasi. Situasi itu mangarah pada pelanggaran terhadap hak konstitusi yang dilakukan secara sistemik.
"Padahal konstitusi itu tidak punya agama dan keyakinan," ujar Maria.
Untuk itu, KPAI mengajukan rekomendasi kepada pemerintah terkait persoalan intoleransi. "Kami mendorong pemerintah agar masalah intoleransi dan dampaknya menjadi agenda prioritas. Sembilan tahun di pengungsian sudah terlalu lama," kata Maria.