"Saya kira jaksa lebih tahu, kalau vonis tidak sesuai dengan tuntutan akan mengajukan banding," ujar Suroto ketika ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/12). Saat ini, baik Suroto dan Elizabeth sedang menunggu sidang yang belum juga digelar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, belum tampak tim kuasa hukum dari Hafidt dan Assyifa di Pengadilan Negeri. Sebelumnya, ketika dihubungi CNN Indonesia, kuasa hukum Hafidt, Hendrayanto menuturkan akan mengajukan banding apabila vonis penjara seumur hidup diberikan kepada kliennya.
Sejoli terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara tersebut akan menghadapi sidang penentu nasib, siang ini. Hafidt dan Assyifa dituntut hukuman penjara seumur hidup dalam dakwaan primer. Keduanya didakwa melakukan pembunuhan berencana kepada mantan mahasiswi Universitas Budi Mulya, Ade Sara. Baik Hafidt maupun Assyifa dinilai terbukti melanggaf Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam dakwaan subsider, keduanya dinilai melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka dianggap dengan sengaja merampas nyawa Ade Sara.
Sementara itu, dalam dakwaan lebih subsider, keduanya dianggap melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Mereka dinilai melanggar Pasal 353 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hafidt dan Assyifa didakwa membunuh Ade Sara di dalam mobil Kia Visto silver dengan nomor polisi B 8328 JO, Selasa (4/3). Pembunuhan dilakukan di perjalanan sekitar Jakarta Timur dan Jakarta Pusat. Pembunuhan dilakukan dengan cara menyetrum, mencekik dan menyumpal mulut Ade Sara. Jenazah Ade dibuang di bawah jembatan Tol Bintara Kilometer 41, Bekasi Timur.
Motifnya adalah permasalahan percintaan. Assyifa cemburu lantaran Hafidt masih berkirim pesan mesra kepada Ade Sara, mantan pacara Hafidt