Perempuan 18 tahun itu memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekitar pukul 13.30 WIB ditemani sang ibunda. Kini keduanya masih menunggu sidang yang tak kunjung dimulai.
Dua baris dari tempat Assyifa duduk, terdakwa lainnya Ahmad Imam Al Hafidt tampak lebih kalem. Hafidt yang mengenakan baju batik merah sesekali mengusap wajah menggunakan sapu tangan putih. Ekspresi wajahnya lebih tenang dibanding Assyifa yang terus-menerus menutupi mukanya. Hafidt membiarkan dirinya disorot kamera awak media.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara ibu Assyifa terus memeluk anak perempuannya, ibunda Hafidt juga tampak mengusap wajah anaknya. Keduanya menangis berpelukan sembari menutup wajah dengan sapu tangan.
Dalam dakwaan lebih subsider, keduanya dianggap melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Mereka dinilai melanggar Pasal 353 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Hafidt dan Assyifa didakwa membunuh Ade Sara di dalam mobil Kia Visto silver dengan nomor polisi B 8328 JO, Selasa (4/3). Pembunuhan dilakukan di perjalanan sekitar Jakarta Timur dan Jakarta Pusat, dengan cara menyetrum, mencekik dan menyumpal mulut Ade Sara. Jenazah Ade kemudian ditemukan di bawah jembatan Tol Bintara Kilometer 41, Bekasi Timur.