"Kalau ada pelaku lain yang ikut bertanggungjawab, maka kewajiban penyidik untuk menindaklanjuti," ujar guru besar ilmu hukum pidana Universitas Islam Indonesia itu, kepada CNN Indonesia, Selasa (9/12).
Lebih jauh, Mudzakkir menuturkan, "Putusan pengadilan menjadi bukti awal untuk menetapkan seseorang jadi tersangka. Penyidik akan dimudahkan karena bukti sudah tersedia, tinggal mendalami dan mengembangkan sidikan untuk menetapkan tersangka lain," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, majelis menyebutkan sejumlah nama ikut terseret dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama dengan Budi. Nama tersebut di antaranya mantan Gubernur Bank Indonesia sekaligus mantan Wakil Presiden Boediono serta sejumlah mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia seperti Siti C Fadjrijah, Muliaman Hadad, Hartati Agus Sarwono, Ardhyadi Mitodarwono, Robert Tantular dan Hermanus Hasan Muslim.
Pejabat negara tersebut, menurut putusan Pengadilan Tinggi, terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait kebijakan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Indonesia kepada Bank Century pada tahun 2008 silam. Atas kebijakan itu, negara merugi Rp 6,7 triliun.
Budi terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.